Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin dalam kasus suap perizinan Meikarta.
KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan periode 2016–2017 Hermansyah Hamidi sebagai tersangkat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 .
Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.
Ketiganya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratni Nugraha.
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Banjarnegara Tatag Rochyadi dan Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Banjarnegara Veriyanto.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang menjerat Agung dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan.
Para saksi diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
Sebab Abdul Wahid diduga menerima uang dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, Maliki dalam rangka pengurusan jabatan.